Tulisan ini tak bermaksud menggugat atau mempertanyakan fakta sejarah ditetapkannya lambang negara (the great seal)
dari dua negara dengan ciri keragaman yang sama, namun hanya merupakan
observasi amatir yang bersifat iseng saja. Anda perhatikan kedua lambang
negara ini, maka saya percaya Anda akan sependapat bahwa keduanya
memiliki cukup banyak kemiripan.
Pertama,
satwa yang dipakai untuk pencitraan sama yaitu burung rajawali/garuda.
AS memilih burung rajawali sebagai lambang, karena mereka memiliki bald eagle
yang dibanggakan keperkasaannya. Indonesia memilih burung garuda,
karena satwa mitologis ini sudah diagungkan berabad-abad sebelumnya.
Persamaan yang lainnya, kedua burung perkasa ini merentangkan kedua
sayapnya dan kepalanya menghadap ke kanan. Kedua burung ini juga
menyandang perisai di dadanya. Dan yang cukup menggelitik pikiran adalah
semboyan yang tertulis pada pita (scroll) yang menyertai lambang negara ini.
Pada lambang (seal)
AS tertulis semboyan ’E Pluribus Unum’, sedangkan pada lambang RI
tertulis semboyan ’Bhinneka Tunggal Ika’. Kedua semboyan ini mempunyai
makna yang persis sama yaitu ’dalam keberagaman menjadi satu’. Lambang
garuda Pancasila diciptakan oleh Sultan Hamid II yang waktu itu adalah
menteri kabinet RIS dan setelah melalui beberapa revisi akhirnya
ditetapkan sebagai lambang negara pada Maret 1950.
Yang
menarik revisi yang disarankan oleh Presiden Soekarno adalah menyangkut
kepala garuda yang pada waktu itu masih gundul. Melalui pelukis istana
Dullah, Bung Karno meminta agar burung garuda ini diberi jambul, supaya
tidak menyerupai bald eagle yang menjadi lambang negara AS. Secara harfiah bald eagle
memang bermakna ’rajawali gundul atau rajawali botak’. Jadi nampaknya
Bung Karno sudah ’menyadari’ bahwa simbol negara yang disahkan ini
mempunyai banyak kemiripan dengan dengan simbol negara AS.
Kemiripan lain yang sempat saya amati (secara amatiran) adalah pada Pembukaan (Preamble)
UUD 1945. Pada alinea pertama antara lain disebutkan: Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Coba Anda perhatikan preamble pada ’Declaration of Independence’ AS yang berbunyi: We
hold these truths to be self-evident, that all men are created equal,
that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights,
that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness. Cukup banyak kemiripan bukan ?
Ada satu kemiripan lainnya yang menurut pendapat pribadi saya perlu
dikaji ulang, karena ada kerancuan diksi. Yang saya maksudkan di sini
adalah sebutan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ yang nampaknya
‘meniru’ (mengadopsi) dari sebutan ’United States of America’. Sebutan
‘united states’ memang tepat adanya, karena Amerika Serikat memang
terdiri dari 50 negara bagian dan semua negara ini di-united
(dijadikan kesatuan) sebagai negara Amerika. Tetapi kiranya kurang tepat
kalau kita menyebutkan negara kita sebagai ‘negara kesatuan’, karena
Indonesia tak terdiri dari negara-negara bagian seperti AS. Di tahun
1950an memang pernah ada sebutan ‘United States of Indonesia’, tatkala
Indonesia terdiri dari 16 ‘negara bagian’ sebagai hasil dari Perundingan
Meja Bundar dengan pihak Belanda. Dari 16
‘negara bagian’ ini, Jawa Sumatra menjadi ‘milik’ Indonesia dan 15
negara bagian lainnya menjadi ‘milik’ Belanda. Tapi itu dulu, waktu
negara kita diberi nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sekarang,
penyebutan ’Negara Kesatuan’ menurut hemat saya terdengar ganjil, karena
alasan yang sudah saya uraikan di atas. Cukuplah disebut dengan
Republik Indonesia, karena dengan istilah ini sudah secara gamblang
menyiratkan bahwa seluruh warganya adalah suatu kesatuan yang bulat.
Bagaimana menurut pendapat Anda?